Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kedekatan Pinangki dan Djoko Tjandra: Cerita Kebiasaan Suami Hingga Masalah Rumah Tangga

Pinangki pernah bercerita ihwal kebiasaan suaminya merokok, hingga masalah besar dalam rumah tangganya.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari disebut saksi memiliki kedekatan secara personal.

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra, Senin (7/12/2020).

Dalam kasus ini Pinangki Sirna Malasari menjadi terdakwa.

Menurut Andi, Pinangki dan Djoko Tjandra cukup dekat. Pinangki sempat bercerita ihwal permasalahan rumah tangga ke Djoko Tjandra.

"Saya anggap dekat karena Bu Pinangki berani menyampaikan persoalan rumah tangga ke Djoko Tjandra," kata Andi saat bersaksi di Pengadilan, Senin (7/12/2020).

Dia mengungkapkan Pinangki pernah bercerita ihwal kebiasaan suaminya merokok, hingga masalah besar dalam rumah tangganya.

Bahkan, ungkap Andi, Pinangki juga bercerita ihwal bayi tabung kepada Djoko Tjandra.

"Termausk dia ceritakan dia adalah bayi tabung. Itu saya anggap adalah hal-hal pribadi ya. Anaknya ibu Pinangki dan beliau menceritakan ke Djoko Tjandra. Seingat saya itu sih," ungkap Andi.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tujuannya agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Dengan begitu, Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba di Indonesia.

Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper