Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah ramainya pemberitaan Menteri Sosial ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akibat korupsi bantuan sosial, Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyentil Kementerian Koperasi dan UMKM.
Laode mengingatkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki agar melakukan pengawasan terhadap dana-dana bantuan kepada masyarakat di tengah masa pagebluk Covid-19.
“Yang wajib untuk diwaspadai dengan seksama adalah pemanfaatan komponen: -insentif usaha: 120,61 T; -pembiayaan korporasi: 53.57 T; -dukungan UMKM: 123,46 T. Semoga bisa terjaga dan terselamatkan @kpk_ri @kemenkeuri @tetenmasduki,” tulis Laode melalui akunnya @LaodeMSyarif, Minggu (6/12/2020).
YANG WAJIB UNTUK DIWASPADAI DENGAN SEKSAMA ADALAH PEMANFAATAN KOMPONEN:
— Laode M Syarif (@LaodeMSyarif) December 6, 2020
-INSENTIF USAHA: 120,61 T
-PEMBIAYAAN KORPORASI: 53.57 T
-DUKUNGAN UMKM: 123,46 T
Semoga bisa TERJAGA DAN TERSELAMATKAN ?
@KPK_RI @KemenkeuRI @TetenMasduki pic.twitter.com/OiLkhro5zq
Saat dikonfirmasi, Laode menegaskan bahwa penyebutan Kementerian Koperasi dan UMKM bukan untuk menyampaikan kecurigaan.
“Tidak, jadi pemerintah dan DPR dan lembaga-lembaga harus bekerja sama untuk mengawal pemanfaatan dana Covid-19,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/12/2020).
Laode yang juga dosen di Universitas Hasanuddin ini menyoroti bahwa dana bantuan sosial yang disediakan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini sangat besar, tapi tidak didukung dengan data yang lengkap.
“Jadi, perlu diwaspadai agar tidak terjadi seperti kasus menteri sosial,” tegasnya.
Pada Minggu dini hari (6/12/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka. KPK menduga Juliari terlibat dalam korupsi pengadaan paket bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Penetapan tersangka ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan pada Sabtu, (5/12/2020). Siang itu, KPK menangkap enam orang, termasuk pejabat di Kementerian Sosial terkait korupsi bansos Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bancakan korupsi ini berawal ketika Kementerian Sosial menyalurkan bansos Covid-19 berupa paket sembako senilai Rp5,9 triliun. Menurutnya, ada 272 kontrak bansos yang didistribusikan dalam dua periode.
Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka pertama sebagai penerima korupsi bansos yaitu JPB, MJS, dan AW sebagai penerima, serta AIM dan HS sebagai pemberi.