Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Sangat Marah Atas Kasus Edhy Prabowo, Hashim: Merasa Dikhianati

Menurut Hashim, Prabowo sangat kecewa dengan Edhy, anak yang dia angkat dari selokan 25 tahun lalu.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan)/Antara-Puspa Perwitasari.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan)/Antara-Puspa Perwitasari.

Bisnis.com, JAKARTA - Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto kecewa kepada Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benur.

Hashim mengatakan bahwa Prabowo sangat marah dan kecewa saat mendengar kabar tersebut.

"Prabowo sangat marah, sangat kecewa. Merasa dikhianati. Terus terang saja dia bilang ke saya dalam bahasa Inggris, saya kan dengan kakak saya sudah 66 tahun pakai Bahasa Inggris," kata Hashim dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa Prabowo sangat kecewa dengan Edhy.

"Dia [Prabowo] sangat kecewa dengan anak yang dia angkat dari selokan, 25 tahun lalu," kata Hashim.

Selain itu, Hashim mengaku terzalimi lantaran nama dia dan anaknya Rahayu Saraswati terseret dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Saya atas nama keluarga Djojohadikusumo merasa prihatin dan saya merasa dizalimi, saya merasa dihina dan difitnah, anak saya sangat merasakan," kata Hashim.

Dia juga bertanya-tanya apakah nama dia dan anaknya terseret karena Rahayu Saraswati tengah berkontestasi di Pilkada Kota Tangerang Selatan.

"Saya merasa mungkin apakah ini kebetulan apa tidak, Sara maju sebagai Cawalkot Tangerang Selatan pas 1 minggu atau 2 minggu sebelum Pilkada kok ada berita begini mengenai Edhy Prabowo dan kelompok yang ditahan dan dikaitkan dengan kami, dengan keluarga Djojohadikusumo, dikaitkan dengan Sara," ujarnya.

KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper