Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha dan politisi Gerindra Hashim Djojohadikusumo tak terima jika nama dia dan anaknya Rahayu Saraswati dicatut dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Selain itu Hashim juga menolak disangkutpautkan dengan keberadaan PT Aero Citra Kargo (ACK), sebuah perusahaan yang diduga memonopoli pengiriman benih lobster ke luar negeri.
"Saya atas nama keluarga Djojohadikusumo merasa prihatin dan saya merasa dizalimi, saya merasa dihina dan difitnah, anak saya sangat merasakan," kata Hashim dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Hashim menduga pencatutan nama dirinya dengan anak perempuannya tersebut terkait dengan kontestasi di Pilkada Kota Tangerang Selatan."Saya merasa mungkin apakah ini kebetulan apa tidak, Sara maju sebagai Cawalkot Tangerang Selatan pas 1 minggu atau 2 minggu sebelum Pilkada kok ada berita begini mengenai Edhy Prabowo dan kelompok yang ditahan dan dikaitkan dengan kami, dengan keluarga Djojohadikusumo, dikaitkan dengan Sara," ujarnya.
Adik kandung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu kemudian memaparkan bahwa perusahaan PT Bima Sakti Mutiara awalnya bergerak di bidang budidaya mutiara. Namun, karena harga jual mutiara anjlok pada 5 tahun lalu pihaknya lalu beralih ke usaha lobster. Namun karena kebijakan menteri terdahulu, maka perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas budidaya untuk tujuan ekspor.
"Menteri lama melarang budidaya lobster. Maka kami tidak melakukan kita tidak bikin budidaya ekspor," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa keluarga Djojohadikusumo baik dia maupun Prabowo tidak ada sangkut pautmya dengan PT Aero Citra Kargo (PT ACK)."Terus terang saja kami merasa sangat dirugikan dengan eksistensi peusahaan itu dan pelaku-pelakunya," katanya.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.