Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancaman Pidana Korporasi Bagi Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil

Ancaman pemidanaan koporasi ditebar oleh KPK untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang terjerat tindak pidana korupsi.
RIZAL DJALIL /Antara
RIZAL DJALIL /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengancam akan menerapkan pidana koporasi bagi perusahaan yang terbukti terlibat dalam dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.

Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Lenoardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR. 

"Apakah kasus ini akan dikembangkan ke korporasi, kalau memang terbukti tindak pidana dilakukan dengan instrumen korporasi atau berkeuntungan dengan  korporasi tentu nanti akan kami kembangkan kemungkinan pertanggungjawaban pidana ke pihak korporasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di Kanal YouTube KPK, Kamis (3/12/2020).

KPK menduga pemberian uang kepada Rizal dilakukan Leonardo melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$239.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar. 

Untuk diketahui dalam kasus ini terdapat sejumlah petinggi korporasi yang terjerat, mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo.

Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan telah ini telah divonis inkracht dengan masa hukuman yang bervariasi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper