Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Ini Pemicu Percobaan Pembunuhan Terhadap Bos Duniatex

Persoalan tanah memicu LJ nekat ingin menghabisi salah satu bos Duniatex yang berisinial I.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak./Istimewa
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Motif penembakan mobil bos PT Delta Merlin Dunia Textile atau Duniatex, bermula dari persoalan tanah seluas 1 hektare.

Dari keterangan pihak kepolisian, tersangka penembakan tersebut Lukas Jayadi (LJ), 72, merasa korban, I, warga Jebres, Solo, memiliki utang kepadanya senilai Rp16 miliar. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020), mengatakan dugaan motif penembakan mobil bos Duniatex itu karena LJ merasa kecewa dengan korban I yang merupakan kakak iparnya.

Permasalahan itu berawal pada 2008 saat tersangka LJ mengagunkan tanah dan bangunan ke bank. Namun, tanah itu harus dilelang oleh bank karena LJ tidak bisa menyelesaikan urusannya dengan bank.

Singkat cerita, LJ kemudian meminta istrinya TW membujuk kakak kandungnya, I, mendaftar sebagai peserta lelang. Akhirnya, dalam lelang itu dimenangi I senilai Rp10 miliar.

Dengan demikian, hak atas tanah itu beralih menjadi atas nama korban. Namun pada 2016, tersangka penembakan mobil bos Duniatex itu kembali mengungkit permasalahan itu. Hal itu terjadi setelah LJ bertemu dengan salah seorang warga Korea yang akan membayar tanah itu seharga Rp26 miliar.

LJ menganggap korban berutang kepadanya senilai Rp16 miliar. LJ meminta uang itu namun korban menolak memberikannya sehingga LJ merasa kecewa.

“Kasus ini masuk percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther kaliber 22. Saat itu korban berada dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka dan sopir korban,” papar Kapolresta.

Ia menambahkan tersangka mencoba membunuh korban sehingga dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Kemudian Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper