Bisnis.com, JAKARTA - United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) secara sepihak mendeklarasikan terbentuknya pemerintah sementara di Papua Barat pada 1 Desember 2020 sambil menunggu referendum untuk secara sah menyatakan kemerdekaan.
Pemimpin ULMWP Benny Wenda secara tegas menyampikan bahwa dengan adanya pemerintahan sementara tersebut, maka Papua Barat tidak lagi tunduk pada pemerintahan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan bahwa deklarasi kemerdekaan tersebut jelas tidak sah, karena hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.
“Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah. Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya kepada awak media, Kamis (3/12/2020).
Hal itu, sambungnya, bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
Walhasil, klaim pemerintahan ULMWP jelas tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional.
Baca Juga
Dia menilai, ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.
“Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku,” tutupnya.