Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Uji Materi UU Ciptaker Ditunda Karena Covid - 19

Uji materi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja ikut terdampak kebijakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda seluruh jadwal sidang sampai Senin pekan depan. Penundaan ini terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19.
Ratusan buruh Serikat Buruh Sejahtera 1992 (SBSI 92) berunjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, samping Gedung MPR/DPR, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Aprianus Doni Tolok
Ratusan buruh Serikat Buruh Sejahtera 1992 (SBSI 92) berunjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, samping Gedung MPR/DPR, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker.

Penundaan tersebut tercantum dalam jadwal persidangan yang dirilis di laman resmi MK.

"Bahwa persidangan perkara tersebut di atas ditunda sampai dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian," demikian bunyi pernyataan resmi MK yang dikutip Bisnis, Selasa (1/12/2020).

MK menyebut penundaan itu dilakukan untuk memutus matai rantai penyebaran covid - 19. Penundaan persidangan mulai diterapkan pada Senin (30/11/2020) kemarin hingga Senin 7 Desember 2020.

Adapun permohonan uji materi dengan nomor perkara 105/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Para pemohon uji materi diwakili oleh Roy Jinto Ferianto sebagai ketua umum dan Moch Popon sebagai sekretaris umum. Sedianya hari ini majelis hakim konstitusi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut.

Selain UU Ciptaker, penundaan juga dilakukan MK untuk uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU Pemilu diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri yang hari ini seharusnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan DPR dan presiden. Sementara permohonan uji materi terhadap UU Pers diajukan oleh Charlie Wijaya.

 

 

 

 

 

 

 

 

               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper