Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker.
Penundaan tersebut tercantum dalam jadwal persidangan yang dirilis di laman resmi MK.
"Bahwa persidangan perkara tersebut di atas ditunda sampai dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian," demikian bunyi pernyataan resmi MK yang dikutip Bisnis, Selasa (1/12/2020).
MK menyebut penundaan itu dilakukan untuk memutus matai rantai penyebaran covid - 19. Penundaan persidangan mulai diterapkan pada Senin (30/11/2020) kemarin hingga Senin 7 Desember 2020.
Adapun permohonan uji materi dengan nomor perkara 105/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Para pemohon uji materi diwakili oleh Roy Jinto Ferianto sebagai ketua umum dan Moch Popon sebagai sekretaris umum. Sedianya hari ini majelis hakim konstitusi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut.
Selain UU Ciptaker, penundaan juga dilakukan MK untuk uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pemilu diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri yang hari ini seharusnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan DPR dan presiden. Sementara permohonan uji materi terhadap UU Pers diajukan oleh Charlie Wijaya.