Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tercatat telah membubarkan 37 lembaga sejak 2014 lantaran dinilai memiliki tugas dan fungsi yang tumpang tindih dengan kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan berdasarkan pengkajian jajaran pemerintah, pembubaran tahap I pada tahun ini dilakukan pada 10 lembaga nonstruktural yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.112/2020.
Pembubaran 10 lembaga akan ditindaklanjuti dengan integrasi tugas dan fungsi kepada kementerian yang berkaitan.
Menteri Tjahjo juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memutuskan akan membubarkan 4 badan dan lembaga serta puluhan komite yang berkaitan dengan perekonomian semasa pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, pada periode Kabinet Kerja (2014 - 2019), Presiden Jokowi telah membubarkan 27 badan dan lembaga.
“Tahun 2014 Bapak Presiden juga sudah membubarkan 10 lembaga, 2015 [2 lembaga], 2016 [9 lembaga], 2017 [2 lembaga]. Dengan demikian, tahun 2014 sampai hari ini sudah ada 37 lembaga yang telah dibubarkan dengan Peraturan Presiden,” kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga
Dalam upaya menyederhanakan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PAN-RB terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan lembaga nonstruktural lainnya.
Menpan-RB menjelaskan integrasi akan dilakukan baik berdasarkan aturan Instruksi Presiden, Peraturan Presiden maupun Undang-undang.
“Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, tetapi tumpang tindihnya karena ada kaitannya dengan kementerian,” ungkapnya.