Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Red Notice, Djoko Tjandra 4 Kali Beri Uang ke Anita Kolopaking

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus suap penghapusan red notice untuk Joko Tjandra atau Djoko Soegiharto Tjandra dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Djoko Tjandra disebutkan memberikan uang kepada mantan pengacaranya, Anita Kolopoking sebanyak empat kali.

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus suap penghapusan red notice untuk Joko Tjandra atau Djoko Soegiharto Tjandra dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sekretaris pribadi Djoko, Nurmawan Fransisca, memberikan kesaksian tersebut.

Karyawan di PT Mulia Grup itu mengingat, uang kepada Anita diserahkan sekira pada Mei dan Juni 2020. Pertama, uang yang diserahkan kepada Anita berjumlah US$50.000.

Kedua, sejumlah US$33.000, ketiga sebesar Rp378 juta dan keempat senilai Rp117 juta. Secara total Anita menerima uang dari Djoko Tjandra sekitar Rp1,6 miliar.

Penyerahan uang itu dilakukan lewat Nurdin, yang merupakan karyawan Djoko Tjandra di Mulia Grup. "Sama seperti biasa, saya kasih ke Nurdin," kata dalam kesaksiannya, Senin (30/11/2020).

Dia mengaku, tidak mengetahui tujuan pemberian uang dari Djoko kepada Anita. Dia baru tahu uang-uang tersebut ditujukan sebagai upaya hukum bosnya dari pemberitaan media massa.

"Tidak, saya juga tidak tahu beliau siapa. Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka kalau beliau lawyer bapak," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mendakwa Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar S$200.000 dan US$270.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima US$150.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper