Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Djoko Tjandra Nurmawan Fransisca bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice dengan terdakwan Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Dalam kesaksiannya, Fransisca mengaku pernah beberapa kali diminta Djoko Tjandra untuk menyiapkan sejumlah uang sepanjang 2020.
Dia mengaku,saat itu tidak tahu bahwa uang itu disiapkan untuk keperluan penghapusan red notice bosnya.
"Jadi tanggal 27 April 2020, Pak Djoko minta disiapkan US$100 ribu. Perintah itu tolong disampaikan pada Nurdin, melalui telepon," ujar Fransisca dalam kesaksiannya, Senin (30/11/2020).
Dia menceritakan, Djoko Tjandra telah menyiapkan uang dalam sebuah brankas. Dia melanjutkan, saat itu Djoko Tjandra meminta dirinya menyiapkan uang untuk kemudian diberikan kepada Nurdin, karyawan Djoko Tjandra.
"Iya, pada hari itu juga. Saat itu, Pak Djoko minta siapkan dana untuk kasih ke Nurdin. Pak Djoko juga sebut nama Pak Tommy," tuturnya.
Baca Juga
Tommy yang dimaksud adalah Tommy Sumardi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Fransisca melanjutkan dia kembali diminta menyiapkan uang oleh Djoko Tjandra pada 28 April dan 29 April. Pada, 28 April, Djoko Tjandra memintanya memberikan S$200 ribu kepada Tommy.
Kemudian, pada 29 April 2020 dirinya diminta Djoko Tjandra menyiapkan US$100 ribu. Saat itu dia mengaku memberikan uang itu kepada Nurdin yang kemudian oleh Nurdin diberikan kepada Tommy.
Pada 4, 13, dan 22 Mei 2020 juga dirinya diminta menyiapkan US$150 ribu, US$100 ribu dan US$50 ribu. Uang itu diberikan ke Nurdin kemudian ke Tommy Sumardi.
Dalam kesaksiannya, Fransisca mengaku hanya menuruti perintah Djoko Tjandra sebagai atasannya. Dia tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan kepada Nurdin dan Tommy.
"Saya tidak tahu uang itu disampaikan ke mana. Saya cuma dapat perintah untuk siapkan uang lalu kasih ke Nurdin. Sisanya Pak Djoko hubungi Nurdin. Waktu itu dia (Nurdin) sebut restoran Merah Delima," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mendakwa Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima US$150 ribu.