Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Pinangki 9 Kali Lakukan Perjalanan Dinas Tanpa Izin Kejagung

Pinangki diketahui sembilan kali melakukan perjalanan dinas tanpa izin Kejagung pada 2019.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) mengungkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat sembilan kali melakukan perjalanan dinas tanpa izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut diungkap pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) Luphia Claudia Huae yang dihadirkan sebagai saksi.

Luphia mengaku sempat memeriksa Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu secara etik.

Pemeriksaan dilakukan saat foto Pinangki bersama Djoko Tjandra mengemuka ke publik melalui media sosial.

Luphia diperintahkan untuk memeriksa Pinangki terkait foto tersebut dan sembilan kali perjalanan dinas tanpa izin.

"Berdasarkan klarifikasi kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat pembebasan dari jabatan sutruktutal," kata Luphia saat memberikan kesaksian, Senin (30/11/2020).

Dia menuturkan bahwa terdakwa dalam kapasitas terlapor saat itu disangkakan melakukan perbuatan tercela melanggar Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 06/jq/07/2007 tanggal 12 Juli 2007, salah satunya tentang kode perilaku Jaksa pasal 3 huruf a dan huruf h.

Selain foto dengan Djoko Tjandra, Pinangki juga melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada 2019.

"Kedua (sanksi) terkait dengan perjalanan dinas tanpa izin dilakukan oleh terdakwa untuk 9 perjalanan dinas di tahun 2019," ujarnya.

Luphia menjelaskan bahwa Pinangki melakukan 11 perjalanan dinas, 9 diantaranya dilakukan tanpa izin selama 2019.

"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," paparnya.

Belakangan diketahui Pinangki bertemu Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung dalam perjalanan dinas tanpa izin tersebut.

Luphia menyatakan, pihaknya juga mengklarifikasi Pinangki mengenai pertemuan tersebut dengan menunjukkan foto yang sempat beredar di media sosial.

Namun, saat diklarifikasi Pinangki oleh Luphia mengklaim tidak mengenal jika pihak yang ditemuinya merupakan Djoko Tjandra. Pinangki mengenal pria itu sebagai Joe Chan dan pertemuannya terkait bisnis power plant.

"Pada saat itu terlapor (Pinangki) tidak kenal orang tersebut sebagai Joko Tjandra, tapi yang dikenal Joe Chan untuk tawarkan power plant yang akan dijual ke Joe Chan," tuturnya.

Diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).

Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper