Bisnis.com, JAKARTA - Merespon perkembangan teknologi informasi, Dirjen KI Kemenkumham RI, Freddy Harris membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.
“Sebelumnya, pelayanan KI hanya dapat diakses masyarakat melalui loket terpadu dengan jangkauan terbatas tempat dan waktu,” katanya.
Menurut Freddy, inovasi ini merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur TI yang menjadi prioritas DJKI. “Ini sejalan dengan program Menkumham tentang revolusi digital,” ungkapnya.
Melalui IPROLINE, masyarakat dimudahkan dalam mendaftarkan dan mencatatkan KI hingga pengajuan pasca permohonan KI, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.
“Masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen permohonan, pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja,” ujar Freddy.
Selain itu pegawai DJKI akan terbantu dalam memeriksa dokumen permohonan tanpa perlu datang ke kantor.
Sedangkan, lokvit sebagai pengganti loket fisik untuk memasukkan dokumen pasca permohonan paten dan desain industri.
Hadirnya inovasi ini berdampak pada peningkatan jumlah permohonan KI serta tercapainya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2020 pertanggal 26 November sebesar Rp. 708.048.046.278 dari target yang ditentukan yaitu Rp. 608.500.000.000.
“Tahun 2020, PNBP kita melebihi target yang mencapai 116,36 persen,” ucap Freddy seraya bersyukur.