Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah di beberapa provinsi di Indonesia telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2021.
Provinsi yang telah mengedarkan surat keputusan UMK 2021 diantaranya: Batam, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Kalimantan Selatan.
Pemerintah Provinsi Banten akan menaikkan 1,5 persen UMK di 8 Kota dan Kabupaten yang tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No. 561/Kep. 272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.
"Dampak dari pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta diperlukan kebijakan UMK sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten," tertulis dalam Kepgub 561/2020 dikutip Bisnis, Selasa (24/11/2020).
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMK 2021 untuk 27 Kota/Kabupaten yang ditetapkan dalam Kepgub Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Pada Kepgub ini juga dijelaskan untuk perusahaan yang tidak menaikkan UMK 2021, akan dibuka peluang evaluasi besaran UMK pada semester pertama berdasarkan kondisi perekonomian kuartal I dan kuartal II tahun 2021.
Baca Juga
Beralih ke Jawa Tengah, surat Kepgub Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Berdasarkan surat Kepgub ini, pemerintah menaikkan UMK 2021 di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang berkisar 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen.
"Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota dan rekomendasi Bupati dan Walikota masing-masing daerah," jelas Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng dikutip pada situs Pemprov Jateng, Selasa (24/11/2020).
Selain itu, Pemerintah daerah Jawa Timur juga menaikkan UMK 2021 di 38 Kabupaten dan Kotanya, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.
Sementara itu, pemrintah provinsi Bali mengumumkan tidak adanya kenaikan UMK 2021 mendatang. Tertuang dalam Kepgub Bali Nomor 532/03-M/HK/2020 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021.
"Keputusan ini diambil karena ekonomi Bali sangat terdampak dengan adanya Covid-19," ungkap I Ngurah Arda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali dikutip pada Selasa (24/11/2020).
Berikut link download PDF UMK 2021 di 7 provinsi: