Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik sebesar 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Hal ini berdasarkan penetapan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.
Keputusan penetapan UMK 2021 sudah ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020.
"Dampak dari pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta diperlukan kebijakan UMK sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten," tulis Wahidin Halim dalam Kepgub 561/2020 seperti dikutip, Selasa (24/11/2020).
Dalam Keputusan gubernur (Kepgub) pada diktum kedua menyatakan bahwa besaran UKM diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Berikut daftar besaran UMK Provinsi Banten tahun 2021:
1. Kabupaten Pandeglang, sebesar Rp2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak, sebesar Rp2.751.313,81
3. Kabupaten Serang, sebesar Rp4.215.180,86
4. Kabupaten Tangerang, sebesar Rp4.230.792,65
5. Kota Tangerang, sebesar Rp4.262.015,37
6. Kota Tangerang Selatan, sebesar Rp4.230.792,65
7. Kota Serang, sebesar Rp3.830.549,10
8. Kota Cilegon, sebesar Rp4.309.772,64