Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat tersebut menjelaskan siapa saja yang bisa divaksin dan menegaskan bahwa vaksinasi akan dilakukan bertahap.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, surta edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
Dijelaskan bahwa sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.
“Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap,” kata Kadir, melalui keterangan resmi Kemenkes, Selasa (24/11/2020).
Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.
Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan baik, Kadir menyatakan diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
Baca Juga
Adapun, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa seluruh dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia agar segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan perincian sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.
4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koodinasi lebih lanjut.
5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.
6. Dinas kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.
Dengan perincian persiapan tersebut, Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.
“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19,” kata Kadir.