Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah mengantongi identitas dan nama para calon tersangka baru terkait perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono masih merahasiakan nama para calon tersangka tersebut. Menurut Awi, seluruh calon tersangka baru itu merupakan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Albert selaku mantan Kepala Cabang PT Maybank Cipulir.
"Jadi para tersangka baru ini merupakan pihak yang diduga menerima aliran dana dari tersangka A ya," kata Awi, Senin (23/11/2020).
Awi menjelaskan bahwa para calon tersangka itu juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilakukan gelar (ekspose) perkara, kata Awi, penyidik Bareskrim Polri bakal mengumumkan nama-nama tersangka baru dan jumlah uang yang diterima masing-masing pihak tersangka.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus akan meningkatkan status hukum para saksi dalam gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat, kita sama-sama tunggu hasilnya ya," ujarnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri tengah memburu aset milik tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir-Albert dalam kasus penggelapan dana nasabah Maybank di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan pihaknya tengah menelusuri jejak aset milik tersangka Albert terkait perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah Maybank.
Sejauh ini, kata Helmy, tim penyidik Bareskrim Polri baru menyita aset milik tersangka Albert berupa sebidang tanah, mobil dan uang tunai senilai Rp13 juta.
"Jadi telah disita dua unit tanah dan bangunan di daerah Serpong dan Parung Panjang, 1 unit mobil Nissan dan uang Rp13 juta dari Tony yang terima uang dari tersangka A," tuturnya, Senin (23/11/2020).
Dia memastikan, bahwa pihaknya akan menelusuri aliran uang dari tersangka Albert ke siapapun baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk segera disita.
"Kami masih mendalami ke siapa saja aliran dana itu masuk, baik di dalam maupun luar negeri," kata Helmy.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Winda dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka.
Namun, ketika akan melakukan penarikan, Winda Earl melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp600.000. Alhasil, dia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp22 miliar itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.