Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Kejar Aset Tersangka Kepala Cabang Maybank Albert di Luar Negeri

Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka Albert berupa sebidang tanah, mobil dan uang tunai senilai Rp13 juta.
Karyawan melintas di depan kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di depan kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah memburu aset milik tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir-Albert dalam kasus penggelapan dana nasabah Maybank di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan pihaknya tengah menelusuri jejak aset milik tersangka Albert terkait perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah Maybank.

Sejauh ini, kata Helmy, tim penyidik Bareskrim Polri baru menyita aset milik tersangka Albert berupa sebidang tanah, mobil dan uang tunai senilai Rp13 juta.

"Jadi telah disita dua unit tanah dan bangunan di daerah Serpong dan Parung Panjang, 1 unit mobil Nissan dan uang Rp13 juta dari Tony yang terima uang dari tersangka A," tuturnya, Senin (23/11/2020).

Dia memastikan, bahwa pihaknya akan menelusuri aliran uang dari tersangka Albert ke siapapun baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk segera disita.

"Kami masih mendalami ke siapa saja aliran dana itu masuk, baik di dalam maupun luar negeri," kata Helmy.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Winda dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka.

Namun, ketika akan melakukan penarikan, Winda Earl melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp600.000. Alhasil, dia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp22 miliar itu ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper