Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelasakan kepala daerah seperti gubernur, bupati, ataupun walikota bisa diberhentikan.
Namun, dia menegaskan alasan pemberhentian tidak dapat didasarkan pada Instruksi Menteri dalam negeri atau Instruksi Presiden. Hal itu diungkapkan Refly melalui video YouTube-nya yang berjudul "Presiden Sekalipun Tidak Bisa Mencopot!!" diunggah Jumat (20/11/2020).
"Nah persoalannya adalah apa alasan untuk memberhentikan tersebut. Tidak bisa didasarkan pada Instruksi Presiden atau Instruksi Menteri, tetapi harus dasarnya pada Undang-Undang," ungkap Refly dikutip pada Jumat (20/11/2020).
Refly angkat bicara terkait dengan Instruksi Mendagri No.6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Mengendalikan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian.
Melalui Instruksi Mendagri tersebut, dia menduga pemeritah pusat ingin memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Pakar hukum tata negara ini lalu menjelaskan dalam konteks ini Undang-Undang (UU) yang bisa dipakai sebagai dasar untuk pemberhentian kepala daerah adalah UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga
Dia menjelaskan UU ini mengatur proses pemberhentian yang tidak hanya melibatkan suatu lembaga saja tapi bisa sekaligus tiga lembaga.
"Dalam konteks ini DPRD Provinsi lalu bisa juga Presiden atau Mendagri, ya sebagai administratif. Lalu Mahkamah Agung," ungkap Refly dalam video yang berdurasi 16 menit.
Refly menjelaskan dalam konteks tidak mematuhi protokol kesehatan, hal yang penting dasar hukum. Dia menegaskan proses pemberhentian pemerintah daerah tidak bisa dilakukan oleh mendagri atau presiden sendiri atau cabang kekuasaan eksekutif sendiri.
Menurutnya, pemberhentian harus melibatkan cabang kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA).
Dia mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, siapapun tidak boleh menghukum seseorang tanpa adanya putusan dari institusi yang berwenang terutama dari institusi pengadilan.
Pasalnya, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai sebuah peristiwa yang bisa dihukum baik hukum administratif maupun hukum penjara.
"Undang-Undang itu mengatur sedemikian rupa kepemimpinan agar dia berpihak kepada negara agar dia mampu mewujudkan tujuan nasional," tegas Refly.