Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menegaskan pihaknya tidak bakal memenuhi panggilan klarifikasi dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sepekan terakhir.
Aziz berpendapat undangan klarifikasi dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya itu tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dikenal dua proses pemeriksaan yakni penyelidikan dan penyidikan.
“Kita enggak mau penuhi, kecuali kemarin saja satu [ketua panitia hajatan] Haris Ubaidillah, karena kita menghormati pihak kepolisian meskipun dalam faktanya itu sebenarnya juga tidak diatur,” kata Aziz melalui sambungan telepon pada Jumat (20/11/2020).
Dengan demikian, menurut dia, pemeriksaan klarifikasi itu sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang diatur di dalam KUHP.
“Enggak [mau datang] lah. Kita sudah capek diperlakukan sewenang-wenang pakai hukum, tidak menggunakan hukum, kalau dibiarkan merusak tatanan akhirnya bermain-main dengan hukum, dan kita pihak yang taat hukum tidak mau hukum dipermainkan,” kata dia.
Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap panitia penyelenggara hajatan yang memicu kerumunan massa di rumah tokoh FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
Baca Juga
"Kita bagi beberapa elemen ya, pertama masalah perlengkapan, kemudian juga ada kepanitiaan yang kita undang dan ada beberapa saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2020).
Salah satu yang dimintai klarifikasi adalah ketua panitia hajatan Haris Ubaidillah dan lima orang lainnya, sehingga secara total ada enam orang yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.
Meski demikian hanya empat orang yang bisa hadir, dua orang di antaranya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota dan satu orang lain dalam kondisi yang kurang sehat.
Adapun hajatan yang dimaksud adalah pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di kediaman Rizieq di Petamburan III, Jakarta Pusat.