Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Perwakilan Taiwan, Taipei Economic and Trade Office (TETO), mengklarifikasi pemberitaan terkait 39 warga negara Indonesia yang positif Covid-19 di negara tersebut.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (20/11/2020) malam, TETO mengatakan pada hari ini sejumlah media memberitakan hal itu.
Pemberitaan itu mengutip pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang menyatakan Indonesia tidak ingin dengan kasus Covid-19 itu, pemerintah Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirimkan pekerja migran yang terinfeksi Covid-19. Hal itu dikhawatirkan mengganggu hubungan Indonesia-Taiwan.
TETO menjelaskan bahwa mulai 18 Oktober 2020 hingga 18 November 2020 tercatat 70 kasus impor yang terinfeksi Covid-19 dan 28 kasus di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Meskipun tingkat rasionya termasuk tinggi, Pemerintah Taiwan (R.O.C) tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi Covid-19. Saat ini, Pemerintah Taiwan dan Pemerintah Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta tidak mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Taiwan," demikian keterangan resmi TETO tersebut.
Pemerintah Taiwan pada 18 November 2020 telah mengumumkan langkah pencegahan epidemi khusus musim gugur dan musim dingin dengan mempertimbangkan kondisi epidemi global Covid-19 pada musim gugur dan musim dingin yang terus meningkat dan peningkatan signifikan pada jumlah kasus dari luar negeri dalam satu bulan terakhir.
Baca Juga
Pemerintah Taiwan juga menyesuaikan kebijakan pencegahan yang mengharuskan semua pengunjung yang masuk ke Taiwan, termasuk warga negara Taiwan, harus menunjukkan laporan PCR negatif dalam tiga hari terakhir. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021.
TETO menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan epidemi, dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing, yang tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia," demikian keterangan resmi itu.
TETO juga mengklarifikasi bagian pemberitaan yang menyebutkan bahwa Taiwan telah menangguhkan lima Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk mengirimkan PMI, kecuali bagi yang telah mendapatkan visa sebelum 9 November 2020.
Menurut keterangan resmi itu, dalam satu bulan terakhir ada 28 orang PMI yang setelah memasuki Taiwan didiagnosis terinfeksi Covid-19, dan 20 orang di antaranya berasal dari empat P3MI yakni PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya dan PT Graha Ayukarsa.
Pemerintah Taiwan kemudian menghentikan sementara penempatan PMI dari empat P3MI tersebut lantaran tidak memenuhi protokol kesehatan. Namun bagi PMI yang memperoleh visa sebelum tanggal 19 November 2020, bukan tanggal 9, masih dapat memasuki Taiwan.
"Untuk selanjutnya, apabila balai pelatihan dari empat P3MI tersebut telah memperbaiki protokol kesehatan serta memperoleh konfirmasi dan bukti bebas dari wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Taiwan dan setelah mendapatkan izin baru dapat melaksanakan kembali penempatan PMI ke Taiwan."