Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Pemprov Banten Perpanjang PSBB Sebulan

Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh jajaran Pemprov Banten untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin Rapat Kerja Penenanggulangan COVID-19, di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (19/3/2020). Rapat digelar untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan strategi penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin Rapat Kerja Penenanggulangan COVID-19, di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (19/3/2020). Rapat digelar untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan strategi penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga satu bulan ke depan dan berlaku mulai hari ini, Jumat (20/11/2020) hingga 19 Desember 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No.443/Kep.227-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).

Dikutip dari unggahan akun resmi Instagram Pemprov Banyen @pemprov.banten, Kamis (19/11/2020), alasan perpanjangan PSBB tersebut adalah karena masih ditemukannya penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Banten.

Melalui keputusan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh jajaran Pemprov Banten untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik atau sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait waktu penetapan PSBB di kawasan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota di wilayah masing-masing, termasuk waktu dimulai dan lamanya operasional pemeriksaan (check point).

Dengan perpanjangan PSBB ini, Wahidin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan yakni 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper