Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri hanya gertakan kepada Kepala Daerah.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini berisi tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditujukan bagi para kepala daerah.
"Menurut saya instruksi itu untuk menakut-nakuti saja dan terkesan dibentuk untuk kepentingan politik kekinian saja," kata Feri, Kamis (19/11/2020).
Hal ini tak terlepas dari poin 'ancaman' yang muncul dalam instruksi tersebut.
Feri mengatakan pemberhentian kepala daerah tak bisa dilakukan serta-merta oleh mendagri.
"Pemberhentian harus melalui mekanisme berjenjang di DPRD atau via mendagri tapi diputus di Mahkamah Agung," kata Feri.
Dia menegaskan proses pemakzulan (impeachment) kepala daerah, harus tetap berdasarkan pada undang-undang pemerintah daerah. Karena itu, ia tak yakin instruksi ini serius dibuat oleh Kemendagri.
"Menurutku ini gertakan saja," kata Feri.
Senada dengan Feri, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga mempunyai pandangan bahwa instruksi ini tak proporsional.
Bivitri justru melihat ini sebagai reaksi dari Tito Karnavian, setelah arahan Presiden Joko Widodo dua hari sebelumnya, yang meminta agar kepala daerah lebih memperhatikan wilayahnya terhadap potensi penyebaran Covid-19.
"Jadi kenapa pakai instruksi mendagri seperti ini, menurut saya itu respons dari mendagri karena habis dimarahi oleh Presiden. Jadi dia harus menunjukkan kekuasaannya kepada kepala-kepala daerah," kata Bivitri.