Bisnis.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menerangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak dapat dituntut secara pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Fickar beralasan proses pidana itu hanya dapat dikenakan kepada pribadi atau individu dan korporasi yang disangka melakukan perbuatan bertentangan dengan hukum bukan jabatan administratif publik.
“Pemanggilan Anies itu mengada-ngada, karena dalam urusan pelanggaran PSBB kapasitas Anies itu bukan pribadi, sedangkan proses pidana itu memeriksa dan mengadili pribadi yang disangka melakukan, bukan jabatan, sedangkan Anies kapasitasnya sebagai pejabat negara,” kata Fickar melalui pesan tertulis pada Kamis (19/11/2020).
Sekalipun ada pelanggaran, Fickar mengatakan, pihak yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara administratif.
Dengan demikian, polisi tidak memiliki kewenangan memanggil seseorang dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara dalam urusan pelanggaran kebijakan publik.
“Kalau yang dipersoalkan kebijakan itu urusan PTUN, kalau tindakan dalam jabatan atau disiplin itu kementerian yang membawahi kepala daerah, makannya polisi itu lebay,” kata dia.
Di sisi lain, Polri menyebut tim penyidik Polda Metro Jaya bisa menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan sesuai KUHAP, tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal itu juga berlaku terhadap Anies Baswedan dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat dalam hal peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," tuturnya, Rabu (18/11/2020).
Kendati demikian, kata Awi, penyidik tidak bisa langsung menetapkan seseorang jadi tersangka. Hal itu harus melalui berbagai tahapan, seperti menjadi saksi terlebih dulu untuk diklarifikasi semua keterangannya.
Kemudian, kasus pelanggaran protokol kesehatan naik dari penyelidikan ke penyidikan dengan diikuti penetapan tersangka atau tidak, tergantung dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Seperto diberitakan sebelumnya, Anies diperiksa terkait kerumunan massa di kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020), saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.