Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Sopir Pribadi Diperintah Pinangki Tukarkan Valas untuk Cicil BMW

Mobil pabrikan Jerman itu dibeli Pinangki saat menghadiri pameran. Beberapa hari, setelah membeli mobil, Sugiarto langsung diperintahkan membayar cicilan mobil itu.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Sugiarto, mantan sopir Pinangki, memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Sugiarto dihadirkan dalam persidangan yang menjerat Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Soegiarti Tjandra.

Dalam kesaksiannya, Rabu (18/11/2020), Sugiarto mengaku pernah diminta Pinangki Sirna Malasari untuk menukarkan valuta asing (valas).

Valas itu ditukar untuk membayar cicilan mobil BMW X-5 yang dimiliki Pinangki.

Sugiarto, dalam kesaksiannya, mengaku sering menukarkan uang untuk membayar mobil.

Mobil pabrikan Jerman itu dibeli Pinangki saat menghadiri pameran. Beberapa hari, setelah membeli mobil, Sugiarto langsung diperintahkan membayar cicilan mobil itu.

"Kalau enggak salah selang berapa hari [setelah membeli mobil] beliau minta tukar valas. Beliau katakan, 'mas ini tukar, nanti bayar BMW', baru saya tukar, saya ke bank. Kalau ada sisa saya pulangin," ujarnya dalam sidang lanjutan, Rabu.

Sugiarto mengaku pernah diminta membayar mobil sebanyak 3 kali. Setelah menukarkan uang, dia mengaku menyetorkannya untuk membayar mobil melalui setoran tunai.

Dia juga mengaku selalu mendapatkan uang tiap kali menyetor.

"Saudara kalau sering nukar dan Saudara dapat fee setiap nukar sejuta sekali setiap setor?" tanya Jaksa.

"Bisa lebih," jawab Sugiarto.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Uang tersebut dibelanjakan oleh Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki, Rabu (23/9/2020).

Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram yang ditetima Pinangki dari Djoko Tjandra.

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah US$500 ribu dari Andi Irfan Jaya. Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah US$50 ribu. Anita seharusnya mendapat 'jatah' sejumlah US$100 ribu. Alhasil Pinangki menguasai sejumlah US$450 ribu.

"Sehingga terdakwa menguasai USD 450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper