Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas jika ada pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari laman presidenri.go.id, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, ketidaktegasan aparat penegak hukum kepada para pelanggar protokol kesehatan akan berdampak buruk pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19.
"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," imbuhnya.
Ketegasan tersebut, kata Jokowi, sangat diperlukan mengingat data terakhir per 15 November 220, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen atau jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Baca Juga
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," imbuhnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengingatkan dan bahkan menegur kepala daerah untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dia juga mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Diketahui, Imam Besar FPI Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid di Petamburan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah pusat telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI, Ibu Kota Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud