Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Diduga Buntut Acara FPI

Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya sebagai sanksi karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya sebagai sanksi karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

"Pertama, bahwa Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Argo dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Argo menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Argo menjelaskan bahwa kedua Kapolda itu dicopot sejak hari ini Senin 16 November 2020.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri benomor ST3222/xi/Kep./2020 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Keputusan itu diduga sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap aparat keamanan yang tidak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjadi di kawasan Ibu Kota dan Jawa Barat.

Massa Front Pembela Islam (FPI) diketahui berkerumun di Petamburan, Jakarta Pusat dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab serta kerumunan simpatisan Rizieq Shihab di tol Gadog, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Adapun, pengumuman keputusan tersebut diambil tidak lama setelah Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan yang dinilai lalai dalam menegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (13/11/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper