Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Intan Jaya, TGPF: Pembakaran Rumdinkes Jadi Pintu Masuk

Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hipadipa menjadi langkah awal pengungkapan berbagai kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya. 
Ketua TGPF kasus Intan Jaya Benny Mamoto didampingi sejumlah anggota TGPF dan Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw memberikan keterangan di Timika, Senin (12/10/2020)./Antara-Evarianus Supar
Ketua TGPF kasus Intan Jaya Benny Mamoto didampingi sejumlah anggota TGPF dan Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw memberikan keterangan di Timika, Senin (12/10/2020)./Antara-Evarianus Supar

Bisnis.com, JAYAPURA - Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hipadipa menjadi langkah awal pengungkapan berbagai kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Delapan anggota TNI AD terkait dengan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut. 

Demikian dijelaskan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto.

Menurut Benny kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hipadipa menjadi langkah awal pengungkapan berbagai kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya. 

"Memang benar kasus yang menyeret delapan anggota TNI AD terkait dengan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa sudah ditangani Puspomad," kata Benny Mamoto kepada Antara di Jayapura, Senin (16/11/2020).

Benny menegaskan bahwa delapan anggota TNI AD itu seluruhnya bertugas di Hipadipa.

Benny, yang didampingi anggota Kompolnas Pungki Indarti, mengatakan bahwa timnya akan berupaya menuntaskan berbagai kasus yang terjadi di Intan Jaya karena itu menjadi tugas TGPF Intan Jaya.

Terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Pdt. Yeremia Zanambani, Benny Mamoto mengutarakan saat ini pihaknya belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terkendala izin dari keluarga.

Awalnya keluarga, khususnya istri alm. Pdt. Zanambani, sudah mengizinkan untuk autopsi. Kemudian mereka meminta dokter independen yang melakukannya. Namun, kata Benny Mamoto, dalam perkembangan selanjutnya izin tersebut dicabut.

"Belum diketahui dengan pasti apa penyebab keluarga mencabut izin untuk mengautopsi jenazah Pdt. Zanambani. Hal itu menyebabkan tim kesulitan melanjutkan penyelidikan," kata Mamoto.

Adapun, kedelapan tersangka kasus pembakaran rumah dinas di Hipadipa yang terjadi pada 19 September 2020 adalah Kapten Inf. SA, Letda Inf. KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Mereka diduga melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper