Bisnis.com, JAKARTA — Anggaran bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS Kementerian Agama senilai Rp1,15 triliun mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menteri Agama, kami ajukan usulan untuk bantuan subsisidi gaji bagi GTK [guru dan tenaga kependidikan] non-PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali melalui siaran pers, Minggu (15/11).
Anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Lainnya disalurkan untuk GTK non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik senilai Rp3,61 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,45 miliar, dan GTK non-PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,80 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” kata Nizar.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa terdapat total 745.415 GTK non-PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca Juga
Mereka juga diajukan sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.
Setelah proses validasi BPJS selesai dan diperoleh, hasil tersebut diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji.