Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat terkesan saling lempar soal karantina bagi Habib Rizieq Shihab.
Mengomentari hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak perlu lagi ada pembicaraan soal saling lempar-melempar kebijakan karantina bagi Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Jadi kalau memang sudah bicara lempar-lemparan masalah kebijakan, saya pikir sudah enggak perlu lah. Orangnya sudah di rumah kok," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Jika masalahnya adalah karena HRS tidak melaksanakan prosedur tetap repatriasi yang ada di Indonesia saat pulang ke Tanah Air, Dasco pikir itu sudah telanjur.
Sehingga, menurut Dasco, saat ini yang perlu diomongkan adalah bagaimana cara HRS dan keluarga menjaga kesehatannya dengan penerapan protokol Covid-19.
Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan oleh otoritas kesehatan yang terkait.
Baca Juga
"Biasa kalau kayak begitu, ada kepulangan dari luar [negeri], ya mungkin otoritas kesehatan bisa melakukan pemantauan. Itu saja saya pikir," kata Dasco.
Dasco juga mengimbau pers tidak menanyakan masalah kasus hukum yang menjerat HRS kepada DPR RI.
"Masalah kasus hukum, sebaiknya tidak ditanyakan ke DPR. Karena yang lebih mengerti soal itu adalah pihak kepolisian," ucap Dasco.
Kendati begitu, ia mengaku sudah mendengar ada sejumlah kasus hukum HRS yang sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri. Namun, Dasco menyatakan tidak akan mengomentari.
"Ya, kita dengar ada beberapa kasus sudah SP3. Tetapi yang lain-lain, jangan tanya ke DPR," ujar Dasco.