Bisnis.com, JAKARTA - Biro Umum Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II Kementerian Keuangan, akan melaksanakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) secara lelang melalui Lelang Internet (E-Auction).
Dalam pengumuman Nomor: Peng-02/Setkab/Adm-4/11/2020 tanggal 13 November 2020 tersebut, barang yang dilelang berupa peralatan dan mesin dan barang persediaan.
Barang dalam kondisi rusak berat dan dijual apa adanya dengan harga tertinggi Rp4,78 juta dengan uang jaminan Rp2,2 juta untuk mengikuti lelang.
Lelang ini akan dilakukan dengan cara closed bidding atau penawaran yang diberikan oleh setiap peserta dirahasiakan, sehingga masing-masing peserta tidak mengetahui nilai penawaran dari peserta lainnya. Lelang akan dilakukan pada 18 November 2020 pukul 14.00 WIB.
Adapun syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para peserta yang mau mengikuti lelang adalah sebagai berikut:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
2. Penyetoran uang jaminan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim secara otomatis dari website di atas setelah memilih objek dan mengikuti lelang.
3. Jumlah/nominal jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
4. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (agar dapat diverifikasi).
5. Penyampaian penawaran lelang dapat dilakukan sejak sejak penawaran ini diunggah sampai dengan penawaran lelang ditutup pada hari Rabu, 18 November 2020 sebelum pukul 14.00 waktu server E-Auction.
6. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melakukan pelunasan, maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan serta uang uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
8. Pemenang lelang/kuasanya dapat menghubungi panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan.
9. Segala biaya yang menyangkut pengangkutan dan biaya-biaya lain yang terkait objek lelang ditanggung oleh pemenang lelang.
10. Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara otomatis ke rekening VA masing-masing.
11. Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap mengetahui jenis dan kondisi barang yang ditawarnya dan pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan.
12. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 pukul 09.00 s.d 15.00 WIB di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran No.18, Jakarta Pusat.
Ada pengumuman lelang Sekretariat Kabinet, nih.
— Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) November 13, 2020
Biro Umum Sekretariat Kabinet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II Kementerian Keuangan, akan melaksanakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) secara lelang melalui Lelang Internet (E-Auction). pic.twitter.com/inxv11aOZh