Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol pada Selasa (10/11/2020).
Saat ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol atau juga dikenal dengan RUU Minol ini sedang berapa pada tahap harmonisasi dikutip melalui situs DPR RI, Jumat (13/11/2020).
Terdapat dokumen pendukung yang menjelaskan dibutuhkannya RUU Minol ini yang bisa diakses melalui situs DPR RI yang diunggah pada Rabu (11/11/2020) di bagian Program Legislasi Nasional.
Menurut dokumen ini, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2007 jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol berada di angka 4,9 persen, kemudian laki-laki sebanyak 8,8 persen, perempuan sebanyak 0,5 persen.
Namun pada 2014 jumlah konsumen alkohol remaja melonjak hingga 23 persen yang jika dikonversikan ada 14,4 juta remaja yang mengonsumsi miras ini berdasarkan hasil riset salah satu LSM ungkap dokumen ini.
"2014: Hasil riset yang dilakukan oleh salah satu LSM, jumlahnya melonjak hingga angka 23 persen dari total jumlah remaja saat ini yang sekitar 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang," terang dokumen pendukung RUU Minol dikutip pada Jumat (13/11/2020).
Selain itu, juga dijelaskan beberapa kerugian penggunaan alkohol diantaranya jika menggunakan secara berlebihan, menyebabkan gangguan kesehatan, gangguan psikologis, dan konsekuansi sosial yang merugikan.
Pada dokumen ini juga dijelaskan bahwa pendapatan minuman beralkohol bagi negara tidak sebading dengan risiko yang ditimbulkan dari minuman beralkohol.
Melalui data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mulai pada tahun 2014 hingga 2016, rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar.
Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.
"Aturan minum beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dimana dalam hierarki peraturan per-UU-an masih di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," tulisnya yang kemudian menjabarkan beberapa contoh Permendag.
Disini juga dibandingkan degan regulasi minuman beralkohol di negara-negara muslim. Ada negara yang melarang minuman beralkohol secara total misalnya Arab Saudi dan Brunei Darussalam. Kemudian juga ada negara yang melarang minuman beralkohol bagi umat muslim saja contohnya Malaysia, Maroko, Turki, Abu Dhabi, dan Iran.
Alasan lain dari pembentukan RUU Minol ini adalah selaras dengan tujuan negara yang termaktub dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945.
Dijelaskan bahwa surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU minol ini dibuat pada 24 Februari 2020 dan diterima oleh Badan Legislasi pada tanggal 17 September 2020.
Sebanyak 21 anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Minol ini yang terdiri dari 18 orang anggota dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.