Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Minol, Peminum Bisa Dibui 2 Tahun hingga Denda Rp50 juta

Anda hanya bisa mengonsumsi alkohol di acara-acara maupun tempat-tempat tertentu.
Bir/Ilustrasi-Kaskus
Bir/Ilustrasi-Kaskus

Bisnis.com, JAKARTA - Pada Selasa (10/11/2020) lalu DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol.

Berdasarkan draf yang diterima Bisnis, RUU Minol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU Minol ini mengatur tentang larangan mulai dari memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol bagi penduduk Indonesia.

Melalui RUU ini, Anda hanya bisa mengonsumsi alkohol di acara-acara maupun tempat-tempat tertentu yang dipaparkan pada Pasal 8 RUU Minol seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 7 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan seperti yang dipaparkan pada Pasal 4 di Indonesia.

Jika Anda melanggar Pasal 7 ini maka akan dikenakan sanksi baik berupa sanksi pidana penjara atau denda. yang dijelaskan pada Pasal 20.

"Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tertuang dalam Bab VI tentang ketentuan pidana dikutip pada Jumat (13/11/2020).

Hukuman kemudian akan bertambah jika dalam keadaan mengonsumsi minuman beralkohol itu lalu mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain bahkan mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain. Pasal 21 ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang ini, berikut kutipannya:

Pasal 21 ayat (1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Pasal 21 ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

RUU Minol saat ini berada dalam tahap harmonisasi. Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.

Untuk melihat perkembangan RUU ini Anda bisa mencari tahu melalui situs DPR pada bagian Program Legislasi Nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper