Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2019 terkait peristiwa tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejagung pada Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran di Gedung Utama Kejagung untuk mencari tersangka lainnya.
Dia mengatakan pada hari ini Kamis 12 November 2020, tim penyidik tidak hanya memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kejagung, tetapi juga saksi ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia, Dua pengawas cleaning service berinisial HS dan AR, dan MAI selaku pihak yang meminjam bendera PT APM.
"Total hari ini ada lima orang saksi yang akan kami periksa terkait kasus kebakaran Gedung Utama di Kejagung," kata Sambo, Kamis (12/11/2020).
Sambo mengatakan bahwa pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan tim Jaksa Peneliti agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka terkait perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Delapan tersangka itu berinisial T, H, S, K dan IS selaku kuli bangunan, UAM selaku mandor kuli dan Direktur Utama PT APM berinisial R serta NH selaku PPK Kejagung.
Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima tersangka yang merupakan tukang bangunan.
Saat itu mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.
PT APM merupakan perusahaan cleaning service yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.