Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Putusan tersebut memutus bersalah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait pernyataannya di dalam rapat bersama Komisi III DPR soal kasus pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa upaya banding itu telah diajukan pada hari Senin, 9 November 2020, ke PTTUN untuk melawan putusan PTUN.
"Sudah diajukan bandingnya ke PTTUN tanggal 9 November 2020 kemarin," tuturnya, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, tim Kejagung kini tengah menunggu Majelis Hakim yang ditunjuk oleh PT TUN untuk menangani banding dalam perkara tersebut.
Dia berpandangan majelis hakim PT TUN biasanya hanya memeriksa berkas dan memanggil para pihak terkait banding tersebut.
Baca Juga
"Kami masih menunggu penunjukan majelis hakim Banding dan biasanya majelis hakim Banding itu hanya memeriksa berkas, tapi juga tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak," katanya.