Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Divonis Melawan Hukum, Kejagung Resmi Ajukan Banding ke PT TUN

Putusan tersebut memutus bersalah Jaksa Agung terkait pernyataannya di dalam rapat bersama Komisi III DPR soal kasus pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Putusan tersebut memutus bersalah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait pernyataannya di dalam rapat bersama Komisi III DPR soal kasus pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa upaya banding itu telah diajukan pada hari Senin, 9 November 2020, ke PTTUN untuk melawan putusan PTUN.

"Sudah diajukan bandingnya ke PTTUN tanggal 9 November 2020 kemarin," tuturnya, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, tim Kejagung kini tengah menunggu Majelis Hakim yang ditunjuk oleh PT TUN untuk menangani banding dalam perkara tersebut.

Dia berpandangan majelis hakim PT TUN biasanya hanya memeriksa berkas dan memanggil para pihak terkait banding tersebut.

"Kami masih menunggu penunjukan majelis hakim Banding dan biasanya majelis hakim Banding itu hanya memeriksa berkas, tapi juga tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper