Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jaksa Agung Divonis Melawan Hukum, Kejagung Resmi Ajukan Banding ke PT TUN

Putusan tersebut memutus bersalah Jaksa Agung terkait pernyataannya di dalam rapat bersama Komisi III DPR soal kasus pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 12 November 2020  |  10:04 WIB
Jaksa Agung Divonis Melawan Hukum, Kejagung Resmi Ajukan Banding ke PT TUN
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Putusan tersebut memutus bersalah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait pernyataannya di dalam rapat bersama Komisi III DPR soal kasus pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa upaya banding itu telah diajukan pada hari Senin, 9 November 2020, ke PTTUN untuk melawan putusan PTUN.

"Sudah diajukan bandingnya ke PTTUN tanggal 9 November 2020 kemarin," tuturnya, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, tim Kejagung kini tengah menunggu Majelis Hakim yang ditunjuk oleh PT TUN untuk menangani banding dalam perkara tersebut.

Dia berpandangan majelis hakim PT TUN biasanya hanya memeriksa berkas dan memanggil para pihak terkait banding tersebut.

"Kami masih menunggu penunjukan majelis hakim Banding dan biasanya majelis hakim Banding itu hanya memeriksa berkas, tapi juga tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jaksa agung Kejaksaan Agung
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top