Bisnis.com, JAKARTA – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rieziq Shihab akhirnya kembali ke Tanah Air setelah 3 tahun lebih berdiam di Arab Saudi.
Selain disambut dengan suka cita oleh pendukungnya, ada kekhawatiran yang muncul tentang isu penangkapan imam besar FPI tersebut. Pasalnya, ada beberapa kasus hukum yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan jika suatu kasus sudah diberikan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tidak ada lagi alasan kepolisian untuk menangkap Rizieq Shihab.
Hal ini diungkapkan melalui akun YouTube Refly Harun berjudul "Habib Rizieq Langsung Ditangkap!!?" yang diunggah pada Selasa (10/11/2020).
Refly menambahkan penangkapan akan bisa terjadi jika ada orang yang menggugat pengadilan negeri agar SP3 tersebut dicabut. Namun, hal itu pun menurutnya aneh mengingat kasus yang menjerat Rizieq merupakan delik umum, bukan delik aduan.
"Tidak ada kepentingannya dengan orang per orang. Jadi harusnya tidak ada orang yang bisa mengatasnamakan kepentingan untuk menggugat SP3 Habib Rizieq. Jadi kalau sudah di SP3 kan seharusnya aman-aman saja. Entah kalau ada kasus lain, itu soal lainnya," ungkapnya seperti dikutip Bisnis, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga
Refly menyampaikan harapannya agar kepulangan Rizieq berjalan dengan baik. Dia juga mengingatkan jangan sampai terjadi kerusuhan setelah itu.
Apalagi, setelah tiba di Jakarta, salah satu tokoh yang memelopori gerakan 212 tersebut direncanakan untuk menikahkan putrinya, Najwa Shihab dalam wakt dekat.
"Jadi mudah-mudahan Habib Rieziq datang, bisa beristirahat, bisa menikahkan putrinya Najwa. Habib Rizieq Shihab mudah-mudahan tetap menjadi icon perbaikan negeri ini," ungkapnya.
Refly juga berharap peristiwa pembunuhan politisi Filipina Ninoy Aquino pada tahun 80-an tidak terulang, melihat beberapa kesamaan kasus Ninoy dengan Rizieq.
Sebelum menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat berbau pornografi dengan Firza Husein. Meski sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kasus tersebut akhirnya dihentikan atau SP3.
Kasus lainnya yang membeli Rizieq, seperti dikutip dari Bisnis pada Selasa (10/11/2020), adalah pengaduan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam sunda 'sampurasun'.
Selain itu, Rizieq pernah dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila yang alkhirnya kasus ini juga dihentikan oleh Polda Jawa Barat.