Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama melaporkan 205 penghafal Al-Qur’an atau Hafiz telah mendaftar dan lolos verifikasi untuk mengikuti seleksi calon imam di luar negeri yang dihelat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa dari 205 peserta itu, delapan di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri. Nantinya, imam yang terpilih akan bertugas di Uni Emirat Arab.
“Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan,” terang Kamaruddin seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (9/11/2020).
Seleksi calon imam masjid luar negeri ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Jakarta pada 8–10 November dan diikuti 90 peserta. Tahap kedua akan diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat.
Menurut Kamaruddin, penyelenggaraan seleksi bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA. “Calon imam masjid ini akan diproyeksikan sebagai Duta Bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai Imam di UEA,” tuturnya.
Sehubungan itu, UEA telah menetapkan kriteria imam yang dipersyaratkan. Calon imam harus hafal Al-Qur’an 30 Juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktek), serta memiliki suara yang fasih dan merdu. “Calon imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab,” ujar Kamaruddin.
Baca Juga
Kriteria lainnya yang dipersyaratkan adalah memahami hukum fiqh, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhutbah. Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berpaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah.
“Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun. Para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun,” tandasnya.
Dalam seleksi ini, dewan juri terdiri dari Direktur Penais Juraidi, KH Muhsin Salim, KH Ilhamuddin Qosim, KH Luthfi Fathullah, dan Udin Saefuddin.