Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan para jemaah Umrah 2020 tentang adanya potensi biaya tambahan dalam penyelenggaran ibadah tersebut di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Biaya ibadah Umrah telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020. Regulasi menyatakan biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Kendati begitu, biaya tersebut bisa bertambah lantaran adanya sejumlah ketentuan wajib yang perlu dipenuhi di tengah pandei Covid-19. Salah satunya adalah biaya karantina.
"Namun, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19," demikian tulis Kemenag seperti dikutip dari laman resminya, Senin (9/11/2020).
KMA 719/2020 mengatur bahwa biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan Menteri Agama. Namun, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya sebagai akibat terjadinya pandemi Covid-19, misal pemeriksaan kesehatan.
— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) November 8, 2020
?https://t.co/FzuP6ReYJg pic.twitter.com/5FVb1Y7STb
Sebelumnya, Kemenag juga mengingatkan kembali kewajiban bagi seluruh penyedia layanan Umrah terkait standar penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kewajiban itu juga itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020. Regulasi itu mewajibkan seluruh layanan kepada Jemaah dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Baca Juga
Untuk layanan di dalam negeri, protokol kesehatan harus diterapkan dengan berdasar pada ketentuan yang telah diatur Kementerian Kesehatan. Sementara untuk di luar negeri, protokol kesehatan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Saat di pesawat, layanan harus sesuai prokes [protokol kesehatan] penerbangan yang berlaku. Pelaksanaan prokes jemaah Umrah menjadi tanggung jawab PPIU," demikian tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (7/11/2020).