Bisnis.com, KENDARI - Ancaman penjara menanti seorang pria lanjut usia yang tertangkap mengedarkan narkoba.
Pria berinias Z ini paling ringan terancam hukuman 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. Kemungkinan itu bisa terjadi jika dia tidak dijerat dengan ancaman sanksi penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Dari Warga Buton, Sultra, berusia 65 tahun itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram, uang tunai Rp1,3 juta, dan barang bukti lainnya.
Bukti yang ada membuat Z diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Buton.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan tersangka ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau pada Jumat (6/11) di Desa Walando, Kecamatan Gu, Buton Tengah, pukul 16.00 WITA.
Z ditangkap ketika hendak keluar dari rumahnya untuk melakukan transaksi jual beli.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Sabtu (7/11/2020) malam seperti dikutip Antara, Minggu (8/11/2020).
Eka menjelaskan ihwal penangkapan tersangka oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau.
"Awalnya pada Jumat, 6 November 2020, sekitar pukul 15.00 WITA, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terlapor sedang menguasai, menyimpan, dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Eka.
Menurut Eka, atas informasi tersebut, anggota Stresnarkoba Polres Baubau langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan pemantauan di sekitar tempat tinggal terlapor.
"Pada saat terlapor keluar untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, langsung dilakukan pemeriksaan, sehingga ditemukan barang bukti dalam penguasaannya yang diselipkan pada kantong celana belakang sebelah kiri," ujar Eka.
Setelah tersangka ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan di rumah tersangka dan kembali ditemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan di dalam sebuah buku rahasia beserta barang bukti lainnya di lantai dua rumah dan meja tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.