Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi UU Ciptaker Bermasalah, Setneg Sebut Kesalahan Oknum Pejabat

Kementerian Sekretariat Negara menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab atas draf Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan pada pasal bermasalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui dalam omnibus law Cipta Kerja yang telah resmi diundangkan terdapat kejanggalan pada Pasal 6 dan Pasal 5.

“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2020).

Dia melanjutkan bahwa kekeliruan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.

Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi pada tataran teknis.

Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran. Hal ini akan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.

Adapun bunyi dari Pasal 6 ialah: "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.

Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayatpun dan tidak terkait dengan Pasal 6. Bunyi dari Pasal 5 adalah "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sementara itu Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Ciptaker. Dengan demikian secara resmi UU yang menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat ini telah resmi diundangkan.

Selain aksi turun ke jalan, serikat buruh juga melayangkan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper