Bisnis.com, JAKARTA – Klaster ketenagakerjaan Omnibus Law UU Cipta kerja menjadi sorotan publik. Kalangan serikat buruh memprotes UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
Salah satu pasal yang dipermasalahkan, yaitu terkait cuti karyawan. Istirahat atau cuti panjang yang diberikan kepada pekerja atau buruh setelah bekerja di perusahaan selama setidaknya enam tahun tidak lagi diatur oleh UU Cipta Kerja.
Pada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan perusahaan atau pengusaha wajib memberikan istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan bekerja di perusahaan yang sama.
Pada masing-masing tahunnya, setidaknya beristirahat panjang selama satu bulan. Oleh karena itu, ada total setidaknya dua bulan cuti panjang. Istirahat pajang ini akan berlaku setiap kelipatan enam tahun. Jika mengambil istirahat panjang maka cuti tahunan tidak berlaku untuk tahun itu.
Pasal 79 ayat 1 poin d UU No 13/2003 berisi:
"Istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun."
Baca Juga
Sayangnya, poin d ini dihapuskan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, cuti atau istirahat panjang kini akan diatur antara perusahaan dan pekerjanya saja. Pasal 79 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan diganti ketentuannya dalam pasal 23 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja, Bab IV tentang ketenagakerjaan pasal 23 poin 5 dijelaskan perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau juga perjanjian bersama.
Berikut isi lengkap 23 poin 5 ada halaman 544 di Bab IV tentang ketenagakerjaan:
"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)l, dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. "
Mengenai ketentuan perusahaan tertentu ini selanjutnya akan diatur oleh peraturan pemerintah. Keterangan ini terdapat pada poin selanjutnya yaitu poin 6. Dihalaman yang sama dalam perubahan pasal 79 UU No 13/2003.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Sementara itu, peraturan istirahat dan cuti pada poin sebelumnya berisi ketentuan yang kurang lebih sama. Hanya dalam poin 2 bagian b di UU Ketenagakerjaan sebelumnya juga dijelaskan istirahat mingguan dua hari untuk yang bekerja lima hari dengan waktu kerja delapan jam perhari.
Namun, UU Cipta Kerja hanya dicantumkan:
"istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu".
Pada Pasal 21 UU No 11/2020 yang mengubah ketentuan pasal 77 UU No 13/2003 dijelaskan sama bahwa waktu kerja selama seminggu terdiri dari empat puluh jam selama satu minggu.
Jika bekerja tujuh jam sehari, maka akan bekerja selama enam hari dalam seminggu. Dan jika bekerja delapan jam sehari, maka akan bekerja selama lima hari seminggu.