Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membantah adanya penerapan kontrak seumur hidup bagi pekerja dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani menyampaikan bahwa dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Siapa bilang PKWT [Perjanjian Kerja Waktu Tertentu] seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP [peraturan pemerintah],” ujar Fajar dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2020).
Fajar menambahkan dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan oleh pekerja.
Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.”
Di sisi lain, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon yang diisukan akan melemahkan posisi para pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga
Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.
Dia merujuk pada isi Pasal 61A ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.”
Kemudian disambung pada Pasal 61A ayat (2) yang berbunyi “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.”
Lalu, Pasal 61A ayat (3) dijelaskan juga bahwa uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.
Lebih dari itu, Fajar memastikan bahwa UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon kepada para pekerjanya.
“Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon,” ujarnya.
Bahkan, sambungnya, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha karena telah diatur dalam Pasal 154A ayat (g).