Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja: Pekerja PKWT Bisa Dikontrak Seumur Hidup? Baca Pasal Lengkapnya! 

Salah satu pasal yang menjadi sorotan masyarakat, terkait Perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT. Status PKWT populer di masyarakat dengan istilah pekerja kontrak. 
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Bisnis.com, JAKARTA – Omnibus Law UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja menuai pro-kontra di masyarakat, meskipun sudah diteken secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.  
Salah satu pasal yang menjadi sorotan masyarakat, terkait Perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT merupakan perjanjian kerja yang yang didasarkan pada jangka waktu dan juga selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT populer di masyarakat dengan istilah pekerja kontrak. 
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan jika memang ingin melakukan PKWT dengan pekerja. Tertuang dalam UU Cipta Kerja Pasal 15 poin 1 mengubah Pasal 59 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan ketentuannya;
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap."
Berdasarkan catatan Bisnis pada Rabu (4/11/2020), UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menghapus ketentuan waktu perjanjian kerja yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 59 ayat 1 poin b UU 13/2003 . Awalnya, waktu PKWT dibatasi dengan aturan UU maksimal selama tiga tahun. 
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan , Pasal 59 ayat 1.
"Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun."
Pasal 59 ayat 4 UU 13/2003 kemudian ditambahkan penjelasan bahwa PKWT paling lama diadakan selama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang selama satu kali dengan waktu paling lama satu tahun.
"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."
Namun, pembatasan waktu PKWT ini sekarang tidak lagi diatur dalam Undang-Undang, melainkan akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Hal ini dijelaskan pada Pasal 12 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan Pasal 56. 
UU Cipta Kerja menambah dua poin untuk menjelaskan bagaimana jangka waktu pekerjaan untuk PWKT. Pada poin 3 dijelaskan bahwa jangka waktu kini ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Dimana ketentuan lebih lanjut mengenai PWKT ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
UU Cipta Kerja Pasal 12 poin 3 dan 4 di halaman 538:
"(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Dalam peraturan perundang-undangan, ada tujuh tingkatan hierarki yang membuat kekuatan hukum berbeda-beda pada masing-masing tingkatannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 UU No 12/2011. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berada dalam satu hierarki. Lalu, hierarki Peraturan Pemerintah (PP) berada di bawah UU dan PP Penganti UU. 
Berikut rincian Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper