Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram pada Minggu (1/11/2020).
Barang terlarang tersebut ditemukan dalam kaleng cat dan makanan yang dibawa oleh pengunjung berinisial N yang akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial S.
“Benar petugas kami di Lapas Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram. Modus melalui barang yang dibawa pengunjung sudah sangat sering terjadi sehingga petugas kami semakin hari semakin ketat dalam memeriksa barang dari luar sebagai langkah deteksi dini,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2020).
Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto menurukan bahwa penggalan modus penyelundupan narkotika ini bermula saat seorang laki-laki datang ke Lapas Sampit untuk mengantarkan titipan barang berupa makanan dan cat dalam kaleng pukul 15.15 WIB.
Saat itu, petugas yang menerima langsung memeriksa isi barang bawaan pengunjung. Ketika diperiksa, ditemukan dua bungkus barang yang dibungkus dalam plastik bening dan plastik kecil hitam dalam kaleng cat.
“Setelah petugas kami keluarkan barang tersebut, ditemukan barang terlarang berisi narkotika jenis sabu. Petugas yang menemukan langsung melaporkan ke kepala kesatuan pengamanan lapas,” ujar Agung.
Atas temuan tersebut, Agung pun melakukan koordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dan melaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui berat barang haram tersebut sebesar 7,5 gram.
“Tentu kami menindak tegas bersinergi dan dengan pihak yang berwenang untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas sebagai bentuk komitmen kami. Selain itu kami jajaran Pemasyarakatan juga terus meningkatkan pengawasan untuk menghadapi tantangan upaya penyelundupan narkoba yang semakin beragam,” ujarnya.