Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan massa aksi dari Ormas Islam GNPF Ulama, Front Pembela Islam (FPI) serta Persaudaraan Alumni (PA) 212 mulai berkumpul di depan Mal Sarinah Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, puluhan massa aksi tersebut berkumpul untuk berdemo di depan Kedutaan Besar Prancis yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Aksi itu dilakukan untuk memprotes pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron terkait dengan penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi.
Sebelum melakukan aksi, puluhan massa aksi yang terdiri dari pria dan wanita melakukan salat zuhur berjamaah terlebih dulu di jalan raya.
Puluhan personil Polri juga sudah berjaga di sekitar Kedutaan Besar Prancis dan memasang pagar duri agar massa tidak menerobos masuk maupun mendekati Kantor Kedubes Prancis.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan ada dua aksi yang akan digelar pada hari ini oleh elemen buruh dan Ormas Islam dengan dua agenda demo yang berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan sebanyak 32 serikat buruh akan menggelar demo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di wilayah Jakarta Pusat.
Sementara itu, menurut Argo, 32 Ormas Islam juga akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kedutaan Besar Prancis di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron soal penerbitan karikatur Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi.
"Kami siap mengamankan aksi para buruh itu dan Ormas Islam," ujar Argo, Senin (2/11/2020).
Dia mengimbau agar masyarakat yang berencana melakukan aksi untuk tetap tertib dan berdemo secara damai serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Argo juga meminta massa aksi waspada terhadap penyusup yang ingin menunggangi aksi tersebut.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat baik yang ada di Jakarta ataupun di daerah yang ingin menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," katanya.