Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok, Jepang Longgarkan Aturan Masuk untuk Perjalanan Bisnis dan Warga Lokal

Di waktu yang akan datang, setelah relaksasi aturan tersebut, orang-orang yang mendapat hasil tes PCR negatif tak perlu lagi karantina dengan syarat mereka akan melakukan dokumentasi rencana aktivitas mereka dan tidak menggunakan transportasi publik selama dua pekan.
Pesawat Japan Airlines tengah parkir di Bandara Haneda, Jepang./Bloomberg
Pesawat Japan Airlines tengah parkir di Bandara Haneda, Jepang./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Mulai November, Jepang akan memberikan pengecualian bagi para pelaku perjalanan bisnis dan para warga Jepang yang kembali dari luar negeri dari kebijakan karantina 14 hari. Kebijakan ini sebelumnya sudah diterapkan di seluruh kedatangan dari luar negeri untuk menahan penyebaran Covid-19.

Dilansir Japantimes.com, perubahan aturan tersebut bakal mulai berlaku Minggu (1/11/2020), dan akan berlaku bagi warga negara Jepang yang kembali dari perjalanan bisnis di luar negeri dan penduduk asing dengan izin tinggal yang sah di Jepang, tanpa batasan pada tujuan perjalanan luar negeri mereka.

Namun, perubahan tersebut hanya akan berlaku bagi warga Jepang yang berencana bepergian ke luar negeri tidak lebih dari tujuh hari.

Saat ini, orang-orang yang kembali ke Jepang setelah melakukan perjalanan bisnis harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) di bandara. Mereka yang kembali ke Jepang dan dites negatif bisa langsung masuk ke Jepang tapi masih harus karantina dan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah atau fasilitas akomodasi yang disediakan institusinya.

Di waktu yang akan datang, setelah relaksasi aturan tersebut, orang-orang yang mendapat hasil tes PCR negatif tak perlu lagi karantina dengan syarat mereka akan melakukan dokumentasi rencana aktivitas mereka dan tidak menggunakan transportasi publik selama dua pekan.

Sementara itu, mereka mendapat hasil tes positif akan diminta isolasi mandiri selama 14 hari atau dirawat di rumah sakit apabila mengalami gejala.

Pelancong di bawah peraturan ini juga akan diminta untuk memberikan jaminan tertulis dari atasan mereka atau sponsor lain yang akan bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang kembali ke Jepang selama perjalanan bisnis dan pada saat kedatangan.

Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga pada Jumat (30/10/2020) menyampaikan pada pertemuan satuan tugas pemerintah bahwa revisi aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan aktivitas bisnis tetapi pembatasan lebih lanjut masih diperlukan untuk mencegah penularan virus corona.

Dengan aturan yang baru, Jepang juga merelaksasi pembatasan bagi pelancong dari Australia, Brunei, China, Hong Kong, Macau, Selandia Baru, Korea Selatan, Singapura, Taiwan, dan Thailand, di mana pandemi di sana dinilai masih terkendali.

Mulai Minggu, pelaku perjalanan akan diberikan pengecualian untuk melakukan tes di kedatangan selama mereka sepakat untuk karantina 14 hari dan tidak menggunakan transportasi umum selama periode tersebut.

Pelancong dari negara-negara yang diberi ‘lampu hijau’ tadi pun akan diberi pengecualian untuk tes Covid-19 sebelum masuk ke Jepang dengan beberapa syarat, misalnya tergantung pada lama tinggal mereka di luar Jepang. Sementara itu untuk wisatawan jangka pendek akan diizinkan untuk menjalani tes PCR pada saat kedatangan jika mereka tidak ingin melakukan karantina.

Bersamaan dengan revisi aturan tersbeut, Jepang juga akan menghapus aturan wajib membawa hasil tes PCR negatif dari pelancong yang bepergian kurang dari 14 hari di negara tujuan mereka dari 11 negara yang diperbolehkan.

Keputusan tersebut bersamaan dengan pengumunan dari Kementerian Luar Negeri sebelumnya bahwa peringatan perjalanan yang dikeluarkan untuk 11 wilayah diturunkan ke Level 2 dari skala empat, karena laju infeksi Virus Corona baru di wilayah tersebut melambat.

Sementara itu, Jepang juga menerapkan pembatasan lebih ketat kepada Yordania dan Myanmar setelah Pemerintah Jepang memutuskan untuk meningkatkan peringatan perjalanan menjadi Level 3.

Para pendatang dari Yordania, Myanmar, dan negara lainnya yang diberikan aturan pembatasan ketat masih harus menyertakan hasil tes PCR sebelum ketibaan. Pembatasan lebih ketat akan diterapkan kepada 152 negara dan wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper