Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah secara resmi bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Hal itu dikabarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2020).
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan a.n. Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp," demikian tertulis dalam keterangan tersebut.
Siti Fadilah, yang kini berusia 69 tahun, sebelumnya dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Majelis hakim meyakini Siti telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara."
Baca Juga
Siti Fadillah telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum yakni Kholidin dan Tia putri. "[serah terima] berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," demikian keterangan tersebut.