Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Thok! MK Tolak Uji Materi UU Sumber Daya Air

Mahkahamah Konstitusi menyatakan tidak menerima uji materi (judicial review) Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Ilustrasi Majelis Hakim Mahkaman Konstitusi. Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat BJPSDA dan PAP dengan anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon /ANTARA-Hafidz Mubarak
Ilustrasi Majelis Hakim Mahkaman Konstitusi. Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat BJPSDA dan PAP dengan anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon /ANTARA-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkahamah Konstitusi menyatakan tidak menerima uji materi (judicial review) Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB) serta Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP).

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," demikian pernyataan seperti dikutip dari laman resmi MK mkri.id, Rabu (28/10/2020).

Dalam ikhtisar putusan disebutkan bawah para pemohon menyebut UU SDA berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan dapat menghilangkan pekerjaan di tempat pemohon yaitu perusahaaan dengan bidang usaha penyedia tenaga listrik.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Hanya saja, Hakim MK menilai berdasarkan uraian para pemohon tentang kualifikasinya maupun anggapan kerugian hak konstitusionalnya, Mahkamah melihat tidak melihat adanya korelasi langsung antara kepentingan para pemohon (in casu serikat pekerja) dengan mekanisme pengenaan PAP dan BJPSDA.

Dalam ikhtisar putusan, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat BJPSDA dan PAP dengan anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon, dalam kaitan ini berlaku asas hukum “tidak ada kepentingan, tidak ada gugatan” (point d’interest point d’action, zonder belang geen rechtsingang).

"Terlebih para pemohon tidak mampu menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa para pemohon adalah pihak yang dirugikan sebagaimana disebutkan dalam permohonan para pemohon," tulis ikhtisar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper