Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Sumber Daya Air Disahkan, DPR Harapkan Beri Kepastian Hukum

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi undang-undang dalam Paripurna DPR RI pada Selasa (17/9/2019) diharapkan memberikan kepastian hukum setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada 2013 lalu.
Pengunjung berjalan di atas pipa air, di sumber mata air alam Umbulan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur./JIBI-Wahyu Darmawan
Pengunjung berjalan di atas pipa air, di sumber mata air alam Umbulan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi undang-undang dalam Paripurna DPR RI pada Selasa (17/9/2019) diharapkan memberikan kepastian hukum setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada 2013 lalu.

Ketua Panja RUU SDA Lasarus menegaskan, air sebagai bagian dari Sumber Daya Air harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945.

“RUU ini menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin oleh negara. Selain itu, RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air,” jelas Lasarus dalam pernyataan resmi DPR dikutip Rabu, (18/9/2019).

Politisi F-PDI Perjuangan itu menambahkan, adapun materi pokok yang diatur dalam RUU SDA meliputi penguasaan negara dan hak atas rakyat atas air, wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air, perizinan penggunaan sumber daya air, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban serta paritisipasi masyarakat.

RUU SDA terdiri dari 16 bab dan 79 pasal. Seluruh fraksi secara bersama dengan pemerintah juga menyetujui seluruh pasal dalam pembicaraan tingkat pertama. Selain itu, untuk memaksimalkan implementasi RUU SDA, Pemerintah diminta segera membentuk aturan turunan serta meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi lintas instansi.

Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan tanggapan. Menurutnya, RUU SDA mutlak diperlukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. "RUU SDA sudah melalui proses mendalam dan dengan ini Presiden menyetujui RUU SDA disahkan menjadi UU," kata Yasonna.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi Undang-Undang.  Kesepakatan atas RUU inisiatif DPR ini diperoleh setelah pembahasan yang cukup alot di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang dilaporkan oleh Pimpinan Komisi V DPR RI.

“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri saat memimpin Rapat Paripurna kepada seluruh Anggota DPR RI yang disambut ketukan palu sidang tanda persetujuan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper