Bisnis.com, JAKARTA - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri telah menindaklanjuti 50 kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum dari total 310 perkara yang dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan dari 50 perkara yang telah ditindaklanjuti Tim Sentra Gakkumdu Polri, 27 perkara di antaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Sementara itu, kata Awi, perkara yang sudah tahap satu ada dua perkara, kemudian berkas perkara yang dikembalikan dari penuntut umum ke Polri atau P-19 ada satu perkara.
Selanjutnya, tiga berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 tinggal dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. Lalu, tiga perkara sudah tahap dua ada tujuh perkara.
"Kemudian, ada juga perkara yang ditindaklanjuti tetapi tidak cukup alat bukti jadi dihentikan atau di SP3. Jumlahnya ada 10 perkara," tuturnya, Rabu (28/10/2020).
Awi menjelaskan perkara tindak pidana pemilihan umum tersebut meliputi kasus pemalsuan, tidak melakukan verifikasi dan rekap dukungan, mutasi pejabat 6 bulan sebelum menjadi paslon.
Baca Juga
Kemudian, kasus menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon kandidat, mahar politik, politik uang, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, menghalangi penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, black campaign dan kampanye melibatkan pihak terlarang. "Semuanya sudah kami tindaklanjuti," katanya.
Seperti diketahui, Polri menyiagakan tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna menghadapi perhelatan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung pada akhir tahun.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan semua tim penyidik Gakkumdu agar tidak terafiliasi dengan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2020 nanti.
Menurutnya, Polri tetap harus profesional sekaligus cermat dalam menegakkan hukum terhadap para pelanggar ketika Pilkada Serentak 2020 nanti di 270 Kabupaten/Kota di Indonesia.